"SR tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pekerja sosial, sehingga ia belum sah atau legal jika dikatakan sebagai pekerja sosial," kata Ketua Umum DPP IPSPI Didiet Widiowati dalam keterangan persnya, Rabu (19/6/2019).
SR terduga pelaku pelecehan anak disabilitas merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipandang dari perspektif pekerjaan sosial, maka sikap kami adalah mengecam keras perbuatan yang dilakukan SR terhadap kliennya karena dipandang telah melanggar kode etik," kata Didiet.
Menurutnya seorang pendamping seharusnya memberdayakan kliennya, bukan memperdaya meski dengan alasan apapun. "Perlu diberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran perilaku yang dilakukan karena telah mencederai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya.
Sebelumnya, SR telah mengakui perbuatannya di atas kertas bermaterai. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Cimahi.
Tonton video Heboh Pasutri Muda di Tasik Pertontonkan Hubungan Intim ke Bocah:
(tro/tro)