IPSPI Sebut Pelaku Cabul di Cimahi Tak Bersertifikat Pekerja Sosial

IPSPI Sebut Pelaku Cabul di Cimahi Tak Bersertifikat Pekerja Sosial

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 16:09 WIB
(Foto Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Cimahi - Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) memastikan SR, terduga pelaku cabul terhadap disabilitas di bawah umur di Cimahi bukan anggotanya dan tak memiliki sertifikat sebagai pekerja sosial.

"SR tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pekerja sosial, sehingga ia belum sah atau legal jika dikatakan sebagai pekerja sosial," kata Ketua Umum DPP IPSPI Didiet Widiowati dalam keterangan persnya, Rabu (19/6/2019).


SR terduga pelaku pelecehan anak disabilitas merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Didiet, seorang pekerja sosial yang telah memiliki sertifikasi kompetensi yang tentunya patuh terhasap kode etik. Salah satunya bertanggung jawab terhadap kliennya dari segi fisik maupun moral.

"Dipandang dari perspektif pekerjaan sosial, maka sikap kami adalah mengecam keras perbuatan yang dilakukan SR terhadap kliennya karena dipandang telah melanggar kode etik," kata Didiet.


Menurutnya seorang pendamping seharusnya memberdayakan kliennya, bukan memperdaya meski dengan alasan apapun. "Perlu diberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran perilaku yang dilakukan karena telah mencederai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya.

Sebelumnya, SR telah mengakui perbuatannya di atas kertas bermaterai. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Cimahi.



Tonton video Heboh Pasutri Muda di Tasik Pertontonkan Hubungan Intim ke Bocah:

[Gambas:Video 20detik]

(tro/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads