"Pelimpahannya sudah tadi malam. Sekarang jadi tindak pidana murni, Pasal 338 juncto 359 KUHP," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kepada detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2019).
Mariyono menyebutkan kondisi kesehatan Amshor masih dalam perawatan di ruang ICU di RS Mitra Plumbon Cirebon. Pihaknya mengaku belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Amshor mengingat kondisinya kritis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Amshor, Mariyono mengaku telah memeriksa sejumlah saksi, empat di antaranya merupakan saksi kunci dari kejadian maut yang tewaskan 12 orang itu. "Saksi yang sudah diperiksa delapan, ada empat saksi kunci," katanya.
Mariyono menambahkan rencananya Amshor menjalani tes kejiwaan pada Kamis (20/6/2019). "Soal hasil kejiwaan belum, besok rencananya," ucapnya.
Aksi Amshor menyerang sopir bus Safari Lux menyebabkan tabrakan beruntun di Tol Cipali. Insiden itu mengakibatkan 12 orang tewas. Ia ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya. Saat kejadian, Amshor diketahui merebut ponsel sopir lalu hilang kendali dan menabrak tiga kendaraan lainnya. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini