"Dampak buruk yang terjadi, sejumlah anak ini (yang menonton hubungan seks E dan L) berusaha mempraktikkan adegan itu terhadap anak balita. Meski tidak sampai terjadi berhubungan badan, mereka sempat meraba balita tetangganya itu," ujar Ketua KPAID kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Miftah Farid, tokoh agama dari Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan pengakuan enam anak yang nonton langsung adegan ranjang pasutri tersebut ke KPAID. Miftah merupakan guru ngaji enam bocah lelaki itu.
"Saya datang minta pendampingan proses hukum dan pemulihan psikis anak-anak," kata Miftah.
Rencananya, Miftah memboyong enam bocah itu ke kantor KPAID Tasikmalaya untuk menjalani penanganan lebih lanjut.