Kembali Berulah, Pengikut Sensen Komara Sebar Surat Presiden RI Pusat

Kembali Berulah, Pengikut Sensen Komara Sebar Surat Presiden RI Pusat

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 18:10 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - Pengikut Sensen Komara kembali membuat ulah dengan menyebarkan surat mengenai pangakuan bahwa Sensen adalah Presiden Republik Indonesia Pusat.

Hal tersebut tercatat dalam surat pengakuan yang kembali menggegerkan warga Garut, Jumat (14/6/2019).

"Bapak Drs Sensen Komara BM ESA adalah Presiden pusat Republik Indonesia, imam negara Islam Indonesia, Rosul Alloh," demikian isi pengakuan yang dibuat anak buah Sensen Komara seperti dilihat detikcom Jumat sore.

Surat yang dibuat di Caringin itu merupakan pemberitahuan yang ditujukan kepada warga Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut dibuat oleh seorang pria bernama Hamdani. Dalam surat itu, Hamdani juga mengaku membuat surat bersama Jenderal Angkatan Udara NII berbintang empat bernama Abdul Rosyid.

Anak buah Sensen berharap surat tersebut jadi titik perdamaian bagi Nasional dan Internasional.

"Semoga dengan lahirnya selembaran tulisan ini bisa menjadi jalan untuk menciptakan perdamaian sejati yang kita semua harapkan karena perdamaian sejati merupakan aset terbesar bagi negara dan internasional," katanya.

Kapolsek Caringin Iptu Sularto membenarkan surat tersebut beredar. Pertama kali diterima aparatur Kecamatan Caringin.

"Ini kejadian yang berulang. Sebelumnya kan Hamdani melakukan hal serupa sehingga masyarakat juga gerah," ujar Sularto saat dihubungi wartawan, Jumat.

Sularto mengimbau masyarakat tak resah dengan adanya surat tersebut.

Seperti diketahui Sensen Komara, dianggap nabi oleh para pengikutnya. Pria asal Garut itu juga disebut sebagai Presiden serta Panglima tertinggi Angkatan Perang berbintang lima di Negara Islam Indonesia (NII).

Sensen dinyatakan mengidap gangguan jiwa dan divonis bersalah dalam kasus makar dan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Garut tahun 2012.

Namun perbuatan yang dilakukan Sensen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog kala itu, Sensen terindikasi mengalami gangguan jiwa. Majelis hakim saat itu kemudian menjatuhi hukuman melakukan pengobatan jiwa kepada Sensen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads