Total ada 46 kendaraan baik roda dua dan roda empat yang terjaring razia pada Jumat (14/6/2019). Kendaraan itu parkir liar di sejumlah bahu jalan seperti di Jalan Riau, Jalan LLRE Martadinata hingga Jalan Purnawarman.
"Penertiban ini sengaja kita lakukan karena sebetulnya Bandung ini harus diciptakan lalu lintas yang tertib. Karena Bandung jadi salah satu destinasi wisata bukan hanya warga Bandung, tapi warga luar Bandung," ujar Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo di sela-sela operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa ruas jalan yang seharusnya diperuntukkan menambah kapasitas jalan, justru terhambat gara-gara parkir liar dari masyarakat. Ini coba kita tertibkan agar kemacetan bisa ditanggulangi," ujar Bayu.
![]() |
"Di sepanjang Jalan Martadinata kebanyakan ada rumah makan, hotel hingga rumah sakit yang memiliki area parkir terbatas. Sehingga menggunakan badan jalan. Kemudian di Dago, jalannya kecil, apabila digunakan parkir liar menghambat arus. Kemudian di Djunjunan, itu pintu keluar dan masuk ke Kota Bandung melalui tol. Kalau itu dihambat, bisa mengakibatkan kemacetan," tutur Bayu.
Kasubnit Gakkum Dishub Kota Bandung Bondan Irawan mengatakan upaya penegakan hukum terhadap kendaraan-kendaraan yang terparkir secara liar ini kerap dilakukan. Namun dia menyadari upaya tersebut belum maksimal sehingga masih ada pengendara yang nekat parkir di bahu jalan.
"Kegiatan ini kan sudah dari mulai hampir 3 atau 4 tahun yang lalu kami laksanakan. Tapi mungkin dirasakan hasilnya belum maksimal, karena itu kita butuh bantuan masyarakat dalam hal ini untuk tetap bisa disiplin," ujar Bondan. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini