Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat menegaskan karena proses PPDB ini tidak dipungut biaya.
"Semua proses PPDB ini gratis dengan sistem online hingga lebih transparan. Bila ada oknum silahkan laporkan ke nomor aduan dan posko pengaduan ombudsman di kantor Disdik Kabupaten Bandung," katanya kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua dibuka pada tanggal 24-26 Juni nanti. Sementara untuk di jalur zonasi sendiri dibuka 1-6 Juli nanti," ungkapnya.
Menurutnya, mengacu pada amanat Permendikbud dalam PPDB jalur zonasi memiliki kuota terbesar mencapai 90 persen, sementara jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua masing-masing memiliki kuota lima persen.
"Jalur prestasi dibagi secara proporsional baik prestasi akademik maupun non akademik. Sementara untuk jalur perpindahan biasanya pegawai yang pindah tugas biasanya belum memiliki domisili yang jelas dan bisa didaftarkan dengan surat tugas tersebut," tuturnya.
Baca juga: Simak! Q & A PPDB SMA dan SMK di Jabar |
Selain itu, untuk jalur zonasi sendiri Disdik Kabupaten Bandung membagi menjadi sembilan zona. Jadi siswa-siswa yang hendak melanjutkan sekolah ke jenjang menengah pertama ini, diwajibkan mendaftar di sekolah-sekolah yang berada di zona tersebut.
"Zona pertama, itu meliputi Kecamatan Soreang, Kutawaringin, Katapang, Margahayu dan Margaasih. Zona dua, meliputi Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali," tuturnya.
Zona tiga, meliputi Kecamatan Banjaran, Cangkuang, Arjasari dan Pameungpeuk. Zona empat, Kecamatan Pangalengan dan Cimaung. Zona lima, Kecamatan Baleendah, Bojongsoang dan Dayeuhkolot. Zona enam, meliputi Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang dan Cileunyi.
Zona tujuh meliputi Kecamatan Cicalengka, Cikancung, Nagreg dan Rancaekek. Zona Delapan, meliputi Kecamatan Ibun, Majalaya, Paseh, dan Solokanjeruk dan zona sembilan, meliputi Kecamatan Pacet, Ciparay dan Kertasari.
"PPDB berbasis zonasi ini berkontribusi dalam pemerataan kualitas pendidikan. Seluruh sekolah mendapatkan kesempatan yang sama dalam menerima siswa dengan kompetensi yang sama. Guru juga mendapat tantangan yang sama dalam mengajar siswa," tuturnya.
Seperti diketahui, kuota PPDB untuk setiap rombongan belajar (rombel) SMP ini hanya 36 siswa per kelas dan maksimal 11 rombel per sekolah. Sementara di Kabupaten Bandung terdapat 320 sekolah SMP dengan 243 sekolah swasta dan 77 sekolah negeri.
Dunia Pendidikan Jadi Urutan ke-3 Ladang Korupsi:
(ern/ern)