Mendapat pengakuan mengejutkan dari adiknya, saksi kemudian melapor ke aparat kepolisian. Tidak lama kemudian A dibekuk anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Sukabumi.
"Istri pelaku bekerja sebagai TKW di timur tengah, pelaku mengaku nafsunya bangkit saat melihat korban," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Rizaldi Satria, Kamis (13/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali, sampai akhirnya pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 18.30 WIB pelaku nekat menyetubuhi putrinya.
"Korban mengeluh gatal pada bagian kemaluannya, dia mengadukan hal itu kepada kakak perempuannya. Saat diperiksa ada luka di bagian kemaluan korban, ketika didesak akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri," jelas Susatyo.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih memintai keterangan pelaku dan saksi-saksi. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 76 D Jo 82 dan atau 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang pentapan PP RI No. 01 Th. 2016 ttg perubahan kedua UURI No. 23 Th. 2002 ttg perlindungan anak.
"Fokus kami saat ini selain menerapkan aturan hukum, kami juga fokus kepada pemulihan psikis korban. Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, P2TP2A dan unsur pemerintahan setempat," tandas Susatyo. (sya/ern)











































