Peras Bos Bolu di Ciamis, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Peras Bos Bolu di Ciamis, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 14:51 WIB
Oknum wartawan terlibat pemerasan bos bolu di Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Personel Polres Ciamis dan Polsek Ciamis mengamankan tiga warga dan tiga oknum wartawan. Mereka diduga memeras bos pabrik bolu di kawasan Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu mendatangi dan menakut-nakuti korban yang dituding telah melanggar menjalani produksi bolu rumahan. Pelaku akan memberitakan pelanggaran dilakukan pengusaha itu yang diduga menggunakan elpiji 3 kilogram dalam proses produksinya.

"Melakukan pemerasan kepada korban, memberikan uang Rp 2 juta. Kemudian dibagi ke seluruh yang terlibat. Tiga oknum wartawan dan tiga masyarakat," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Senin (3/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan kejadian itu pada Kamis lalu. Polisi mendapat komplain dari warga mengadukan adanya oknum wartawan media cetak dan online lokal yang melakukan pemerasan. Kemudian polisi menindaklanjuti aduan tersebut.

"Alasannya mereka mendatangani ke home industri bolu di wilayah Imbanagara karena menggunakan tabung gas tiga kilogram. Kemudian menginformasikan kalau tidak ditertibkan maka diliput," katanya.

Peras Bos Bolu di Ciamis, Oknum Wartawan Diringkus PolisiKapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan keterangan kepada wartawan soal kasus pemerasan bos bolu. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Menurut Bismo, setelah meminta dan menerima uang Rp 2 juta, lalu pada malam harinya kembali menghubungi korban. Bahwa jumlah tersebut masih kurang untuk meminta urus-urus yang lainnya.

"Jadi permintaan awal Rp 2 juta, setelah diberikan malamnya nelpon lagi, untuk urus-urus keperluan lain. Pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Bismo akan tetap memproses kasus tersebut karena ada masyarakat yang menjadi korban. Barang bukti yang diamankan berupa kartu pers, sejumlah uang dan telepon genggam. Pelaku dijerat dengan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku tersebut tetap dilakukan penahanan.

"Imbauannya, kepada pengusaha jangan takut bila didatangi media. Cek dulu identitasnya. Maksud kedatangannya apa. Kalau wartawan itu meliput, kalau meminta uang jangan dulu ada maksud tertentu. Juga pengusaha harus tertib administrasi, perizinannya dan lainnya," tutur Bismo. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads