Itulah yang terekam saat proses pemusnahan miras ilegal yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019). Menjelang Lebaran 2019, sebanyak 39.120 botol miras berbagai jenis dan merek itu hancur digilas alat berat.
Puluhan ribu miras tersebut didapat dari hasil razia dan operasi yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah. Selain miras, polisi juga menyita 215 jeriken tuak dan 239 botol miras oplosan kemasan botol plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hasil kegiatan Polrestabes Bandung beserta jajaran Polsek dan Satpol PP Kota Bandung beserta informasi masyarakat. Pemusnahan ini untuk menciptakan Bandung dalam kondisi aman dan kondusif terutama selama Ramadhan dan toleransi terjaga selama sampai Idul Fitri," ucap Irman.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema bersama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom) |
"Kami tetap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat apabila masih ditemukan informasi pedagang atau penjual minuman beralkohol yang ilegal, agar diinformasikan kepada kepolisian dan tindakan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum agar minuman beralkohol ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat kemudian berdampak pada masalah sosial lainnya," tutur Irman.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku prihatin dengan temuan miras ini. Pihaknya berencana membuat peraturan yang lebih memperketat peredaran miras di Kota Bandung.
"Kami cukup prihatin dengan jumlah minuman beralkohol yang besar. Laporan ada beberapa yang diperoleh di bulan suci Ramadhan. Mudah-mudahan kita bisa meningkatkan dengan dewan mengatur lebih ketat. Karena minuman ini bisa jadi pemicu masyarakat melakukan tindak kejahatan," ujar Yana. (dir/bbn)












































Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema bersama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)