Pengungkapan prostitusi online ini dilakukan Jumat (24/5/2019) lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan tim Resmob Polres Garut.
Ada 15 orang yang diamankan yakni 7 PSK, 2 muncikari serta 6 lelaki. Dua muncikari berinisial TA (44) dan SA (18) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan saat tengah melakukan transaksi di salah satu penginapan di Cipanas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TA, yang sudah jadi 'mamih' setahun terakhir diketahui ikut menjual dua putrinya yang masih berusia 16 dan 19 tahun. Keduanya ditarif Rp 1 juta.
Sementara SA diketahui menjadi muncikari lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia jadi muncikari untuk membiayai pengobatan bayinya yang mengidap penyakit epilepsi.
"Kita juga kenakan Undang-undang Perlindungan Anak karena ada dua orang (PSK/korban) yang di bawah umur," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Minggu (26/5/2019).
Selain dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, keduanya dijerat Pasal 296 soal muncikari dan Undang-undang ITE karena menyebarkan foto-foto porno.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
Kasus ini masih dalam penanganan polisi. Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut terus melakukan pengembangan. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini