Muncikari di Garut yang Jual 2 Putrinya Terancam 15 Tahun Bui

Muncikari di Garut yang Jual 2 Putrinya Terancam 15 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikNews
Minggu, 26 Mei 2019 17:34 WIB
Sejumlah PSK diduga terlibat praktik prostitusi online di Garut digerebek polisi di sebuah penginapan. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Polisi menetapkan dua perempuan muncikari inisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat. TA diketahui melibatkan dua puterinya dalam bisnis haram ini. Kedua muncikari tersebut terancam penjara 15 tahun.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka juga menyebarkan gambar tak senonoh," ujar Budi, Minggu (26/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


TA dan SA digerebek polisi saat melakukan transaksi prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Cipanas, Garut, Jumat (24/5). Dari tangan keduanya polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah hingga alat kontrasepsi.

Selain dua pasal tadi, keduanya juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka kedapatan menjual dua bocah di bawah umur ke lelaki hidung belang saat dilakukan penggerebekan.

"Karena ada dua orang korban (PSK) di bawah umur," katanya.


TA dan SA telah menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budi.


Simak Juga 'Diduga Terlibat Prostitusi Online, Muncikari dan 3 Cewek Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads