Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka juga menyebarkan gambar tak senonoh," ujar Budi, Minggu (26/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TA dan SA digerebek polisi saat melakukan transaksi prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Cipanas, Garut, Jumat (24/5). Dari tangan keduanya polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah hingga alat kontrasepsi.
Selain dua pasal tadi, keduanya juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka kedapatan menjual dua bocah di bawah umur ke lelaki hidung belang saat dilakukan penggerebekan.
"Karena ada dua orang korban (PSK) di bawah umur," katanya.
TA dan SA telah menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budi.
Simak Juga 'Diduga Terlibat Prostitusi Online, Muncikari dan 3 Cewek Dibekuk':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini