Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut terus menggali penyelidikan berkaitan bisnis gelap dilakoni TA. Selain TA, polisi menangkap perempuan muda yang juga berperan muncikari, inisial SA (18). Kedua muncikari tersebut satu jaringan.
Berikut fakta-fakta TA 'menjual' dua putrinya kepada pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muncikari TA dan SA menggunakan aplikasi perpesanan untuk menjalankan praktik prostitusi online di Garut. Mereka 'BO' atau booking order agar bisa dikenali calon tamu yang mengincar perempuan pekerja seks komersial (PSK) .
"Jadi mereka menjaring lelaki hidung belang lewat MiChat. Setelah ada konsumennya, kemudian para tersangka membawa PSK dan menjajakan kepada konsumen di penginapan," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).
Polisi menetapkan dua muncikari tersebut sebagai tersangka.
2. Menyewa Kamar di Area Wisata
Ulah muncikari TA terbongkar polisi pada Jumat (24/5) malam. Ia menyewa kamar untuk aktivitas menjaring pria hidung belang via online dan sebagai tempat transaksi langsung.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Resmob Satreskrim Polres Garut menggerebek tempat tersebut di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut.
![]() |
"Jadi (muncikari) dengan sengaja menyebarkan atau memudahkan perbuatan cabul," ucap Budi.
3. TA Libatkan 2 Anaknya yang Berusia 16-19 Tahun
TA nekat melibatkan dua putrinya terjun ke dunia gelap. Polisi menyebut dua anak sang muncikari tersebut berusia 16 dan 19 tahun.
Kepada polisi, TA mengakui perbuatannya tersebut. "Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (TA), ya, memang benar (menjual dua putrinya)," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Sabtu (25/5) sore.
![]() |
Budi mengatakan, TA menjajakan anaknya kepada lelaki hidung belang lantaran terjerat masalah ekonomi. "Pengakuannya karena butuh sesuatu (uang)," kata Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini