"Tidak boleh. Tidak boleh ada yang mudik pakai mobil dinas," ujar Rudy, Sabtu (25/5).
Ia menjelaskan ada peraturan yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Rudy menegaskan kendaraan dinas hanya digunakan untuk melayani masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aturan, kamu dilarang memakai mobil dinas (untuk mudik)," ujar Rudy menambahkan.
Rudy mengaku akan mengeluarkan edaran terkait hal tersebut dalam waktu dekat. Semua kendaraan dinas Pemkab Garut harus berada di kantor masing-masing saat mudik dan Lebaran.
"Senin depan saat apel akan saya jelaskan," ucap Rudy. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini