Ada dua perempuan yang ditetapkan tersangka yakni TA (44) dan SA (18). Keduanya merupakan mamih atau PSK yang akan disewa lelaki hidung belang.
"Jadi dengan sengaja menyebarkan atau memudahkan perbuatan cabul," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan kedua tersangka menjalankan bisnis haramnya via aplikasi MiChat. Mereka menggunakan kode 'BO' atau booking order agar bisa dikenali calon pembeli.
"Jadi mereka menjaring lelaki hidung belang lewat MiChat. Setelah ada konsumennya, kemudian para tersangka membawa PSK dan menjajakan kepada konsumen di penginapan," katanya.
Para tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya kini dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman kurungan 1 tahun.
![]() |
Ada 15 orang yang diamankan terdiri dari 2 muncikari, 7 PSK dan 6 lelaki hidung belang. Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku tabungan hingga pakaian dalam.
Tonton juga video Cipanas Digerebek! 5 Pria Hidung Belang Diamankan, Kondom Berserakan:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini