Cisumdawu Siap Digunakan, Polisi: Kecepatan Maksimal 50 KM/Jam

Cisumdawu Siap Digunakan, Polisi: Kecepatan Maksimal 50 KM/Jam

Wisma Putra - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2019 18:33 WIB
Tol Cisumdawu sudah siap digunakan oleh pemudik. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Sumedang - Sebagian ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dapat digunakan untuk mudik 2019. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan volume kendaraan di Jalan Cadas Pangeran.

Pantauan detikcom Sabtu (25/5/2019), ruas jalan tol yang dapat digunkan memiliki panjang sekitar 5,5 KM. Pemudik dari arah Bandung tujuan Cirebon dan Subang dapat menggunakan pintu masuk di wilayah Desa Citali dan keluar di wilayah Desa Ciherang, Kecamatan Pamulihan.

Bagi pemudik yang hendak memiliki tujuan ke Cirebon bisa menggunakan Jalur Rancakalong-Sumedang Utara, sedangkan yang hendak ke Subang dapat menggunakan Jalur Rancakalong-Tanjung Medar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan dari hasil pemantauan, infrastruktur sudah siap digunakan untuk mudik lebaran.

"Kalau persiapan fisik saya rasa sudah 100 persen oke. Pengerasan jalan sudah Oke, rambu-rambu oke, cuma nanti kita akan usulkan rambu-rambu kecepatan karena ini memang fungsional. Kita akan pasang rambu-rambu kecepatan maksimal 50 km/jam itu yang penting," kata Hartoyo usai pemantauan jalur.


Ia mengungkapkan, pihaknya kini sedang berbenah dengan mempercantik posko pengaman Operasi Lodaya 2019 di pintu masuk dan keluar jalan tol.

Tol Cisumdawu memiliki dua terowongan. Namun pada mudik lebaran ini hanya satu terowongan yang dapat dilalui. Pihaknya pun memastikan, penerangan di dalam terowongan sudah siap. "Ini menjadi ikon (terowongan) juga, penerangan di tunnel sudah oke," katanya.

Hartoyo mengatakan meski dapat digunakan, penerangan jalan umum belum dipasang di jalan tersebut. Hal tersebut yang harus diwaspadai para pengguna jalan.

"Perlu diwaspadai, penerangan jalan umum belum ada. Jadi tetap harus berhati-hati dan nyalakan lampu kendaraan," ujarnya.
Cisumdawu Siap Digunakan, Polisi: Kecepatan Maksimal 50 KM/JamFoto: Wisma Putra
Selain dapat digunakan oleh kendaraan roda empat. Jalan tersebut juga bisa digunakan kendaraan roda dua.

"Untuk kendaraan roda dua, siang okelah diperbolehkan. Tapi untuk malam hari saya rasa jangan dulu, mengingat faktor keselamatan," ujar Hartoyo.



Tonton video GT Cikarut Resmi Pindah, Ini Tarif Terbarunya!:

[Gambas:Video 20detik]

(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads