Pemkot Cimahi Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.000 PNS

Pemkot Cimahi Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.000 PNS

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 21:36 WIB
Ilustrasi THR (Foto: shutterstock)
Cimahi - Pemkot Cimahi menggelontorkan Rp 23 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi 5.000 pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Cimahi Achmad Nuryana memastikan tunjangan tersebut telah dicairkan hari ini, Jumat (24/5/2019).

"Untuk THR sudah dicairkan, berikut tunjangan keluarga, tunjangan struktural, jumlahnya sekitar Rp 23 miliar," ujar Achmad saat dihubungi.

Kendati begitu, para abdi negara itu harus bersabar menunggu pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau gaji ke-13.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu terdiri dari gaji, gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan struktural dan tukin (tunjangan kinerja), seperti diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR," kata Achmad.

Menurut dia, pencairan TKD baru bisa dicairkan pekan depan, setelah proses administrasi dan penghitungan perpajakan rampung. Khusus TKD Pemkot Cimahi menyiapkan Rp 16 miliar.

"Minggu depan sebelum cuti bersama. Kan ada perhitungan pajak, harus dihitung secara akurat," ujar Achmad.

Saat disinggung mengenai THR para Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-PNS, mereka tidak akan mendapatkan THR. "Sesuai pernyataan Menpan, tidak mendapatkan tunjangan (THR) yang diatur di PP," ujar Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat dikonfirmasi di tempat terpisah.

Berdasarkan catatan BPKSDMD, jumlah THL atau pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Cimahi mencapai 2.300 lebih. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads