"Untuk THR sudah dicairkan, berikut tunjangan keluarga, tunjangan struktural, jumlahnya sekitar Rp 23 miliar," ujar Achmad saat dihubungi.
Kendati begitu, para abdi negara itu harus bersabar menunggu pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau gaji ke-13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pencairan TKD baru bisa dicairkan pekan depan, setelah proses administrasi dan penghitungan perpajakan rampung. Khusus TKD Pemkot Cimahi menyiapkan Rp 16 miliar.
"Minggu depan sebelum cuti bersama. Kan ada perhitungan pajak, harus dihitung secara akurat," ujar Achmad.
Saat disinggung mengenai THR para Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-PNS, mereka tidak akan mendapatkan THR. "Sesuai pernyataan Menpan, tidak mendapatkan tunjangan (THR) yang diatur di PP," ujar Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat dikonfirmasi di tempat terpisah.
Berdasarkan catatan BPKSDMD, jumlah THL atau pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Cimahi mencapai 2.300 lebih. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini