"Intinya, peristiwa kerusuhan kemarin 22 Mei, yang pertama antara Polri dengan perusuh dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk memposting sesuatu yang tidak benar," kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Jumat (24/5/2019).
Menurut Hartoyo, Dian telah memberikan informasi yang tidak benar ditambah dengan sumber yang tidak benar. "Oleh karena itu saya perintahkan (anggota) untuk langsung tangkap. Karena hal-hal seperti ini berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya fanatisme sesaat, fanatisme sempit, itu yang bahaya. Fanatisme boleh, tapi fanatisme berlebihan dan diarahkan ini yang bahaya," ujar Hartoyo.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang dilakukan pelaku dan bukti tangkapan layar posting pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berikut berita bohong yang disebarkan pelaku:
1. "Edan kieu aparat keparat teh...kacida nepi ka make peluru bener...umat islam moal mungkin nyieun rusuh mun teu di balakan koplok....semoga alloh memusnahkan anda yang menggunakan kekuasaan untuk menindas."
(Disertai dengan foto dan video yang diposting pada Hari Selasa, 22 Mei 2019 sekira Pukul 03.00 WIB.)
2. "Edan geus euweuh etikana aparat bangsat teh...mun ieu bener nepi ka masjid2 kieu... semoga sia sengsara dunia akherat....."
(Disertai dengan foto dan video yang di posting pada hari Selasa, 22 Mei 2019 sekira Pukul 03.00 WIB.)
3. "Kerusuhan di petamburan geus teu lucu settingan na...era atuh uy anda penguasa...rakyat teu barodo jaman ayeuna mah...*
(Diposting pada hari Selasa, 22 Mei 2019 sekira Pukul 04.00 WIB.)
Simak Juga 'Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri Ditangkap':
(tro/tro)











































