Mang Oded, demikian dia disapa, yakin pelantikan Ema Sumarna sebagai sekda definitif sudah sesuai aturan.
"Sudah saya serahkan urusannya kepada Kabag Hukum. Kami punya kuasa hukumnya ke Kabag Hukum," katanya, saat ditemui di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (24/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berupaya, yakin saya. Upaya-upaya saya sudah sesuai aturan. Makanya saya mau melantiknya (Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung)," ucapnya.
Terlepas dari itu, dia menghormati langkah Benny yang ingin menempuh jalur hukum. Menurutnya itu, adalah hak Benny sebagai warga negara Indonesia.
"Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN, hak beliau. Tapi hari ini prosesnya saya serahkan ke Kabag Hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Benny Bachtiar resmi menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke PTUN Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Gugatan itu dilayangkan sebagai respons atas pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung definitif.
Pasalnya, Benny yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi mengklaim lulus dalam lelang jabatan yang digelar Pemkot Bandung. Dia bahkan mengaku telah mengantongi surat rekomendasi pelantikan dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar sebagai Sekda Bandung.
Namun pada 22 Maret 2019 lalu, Wali Kota Bandung Oded M Danial lebih memilih melantik Ema Sumarna untuk menjabat posisi orang nomor tiga di Kota Bandung. Keputusan itu membuatnya kecewa dan menilai pelantikan tersebut cacat hukum.
"Apapun yang dikeluarkan pemerintah di tingkat atas harus dipatuhi dan diikuti, ini yang ingin saya luruskan. Putusan itu sudah jelas bahwa di dalam open bidding mulai dari pendaftaran sampai penetapan itu satu proses. Dan saya sudah mendapat rekomendasi," ujarnya.
(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini