"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ucap hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang kasus jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).
Pidana tambahan pencabutan hak politik ini dalam artian Sunjaya tak bisa dipilih setelah bebas nantinya dari vonis 5 tahun.
Dalam analisanya, hakim menyebut Sunjaya telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindak pidana tersebut. Menurut hakim, atas perbuatannya itu, kepercayaan publik menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itulah, hakim menilai perlu memberikan pidana tambahan tersebut. "Menimbang karena terdakwa menjabat sebagai kepala daerah yang pernah dijatuhi hukuman, maka terdakwa dapat pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," ucapnya.
Sunjaya sudah menjabat sebagai Bupati pada periode pertama 2014-2019. Pada pilkada lalu, eks kader PDIP itu terpilih lagi untuk periode kedua. Akan tetapi, belum menjalankan periode keduanya, Sunjaya tersandung kasus korupsi dengan menerima duit dari Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas PUPR terkait jual-beli jabatan sebesar Rp 100 juta. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini