Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan pemeriksaan AS digelar 7x24 jam. Pasalnya, AS dijerat Undang-undang Terorisme.
"Pemeriksaan masih kita lanjutkan, kaitan dengan motif dan apa tujuannya terus kita gali keterangan," ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS menerima pesan berantai 'ngebom di Jakarta' itu dari salah satu grup WhatsApp yang ada di akunnya. AS menerimanya Kamis (17/5) petang dan langsung disebarkan ke teman-teman dan grup WhatsApp lain.
Polisi tengah menyelidiki asal-usul pesan berantai itu. "Ya termasuk itu yang sedang kita telusuri. Mohon waktu," katanya.
AS sendiri ditangkap di rumahnya, Kampung Jatijajar, Cibatu, Jumat (18/5) dini hari oleh tim Resmob Polres Garut. Di hadapan wartawan AS mengaku ponselnya bermasalah dan tiba-tiba mengirim pesan ajakan mengebom Jakarta itu.
"HP saya gojlag (bermasalah). Saya tidak pernah bermaksud untuk mengirimkan pesan tersebut karena saya juga enggak baca semuanya pesan tersebut. Saya khilaf dan minta maaf," ujar AS kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (22/5/2019).
Tonton video Mulai Beringas! Massa Bakar Ban di Tengah Jalan KS Tubun, Jakpus:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini