Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Menangis Divonis 5 Tahun Bui

Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Menangis Divonis 5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Mei 2019 12:29 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menangis di persidangan. Majelis hakim memvonisnya 5 tahun bui atas kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya menangis saat majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Setelah hakim membacakan amar putusan, Sunjaya tampak melepaskan kacamatanya. Lengannya lantas terlihat membasuh kedua mata kiri dan kananya. Suara isakan tangis Sunjaya pun terdengar di ruang persidangan.

Dengan suara terisak, Sunjaya langsung menanggapi putusan hakim tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacaranya. Sunjaya mengaku menerima apa yang diputuskan hakim.

"Saya menerima," ucap Sunjaya.

Sementara itu jaksa KPK pun langsung menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa KPK.

Sunjaya diadili atas kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Kasus bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads