Tatang Sumarna (45) dan Asep Kusnadi (43) ditangkap setelah petugas patroli membuntuti keduanya yang berboncengan pada Rabu dini hari. Mereka dibuntuti lantaran petugas curiga setelah keduanya membawa alat pancing ke arah Rajamandala.
Keduanya diikuti petugas hingga berhenti di sebuah toilet musala di Kampung Pareang. Melihat kesempatan itu, petugas segera memeriksa tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan, kakak adik berbeda bapak ini telah tujuh kali beraksi. Mereka mengincar mobil pikap yang parkir di garasi atau parkiran jalan umum.
"Cara kerja keduanya mendobrak pintu garasi, lalu merusak soket (lubang kunci mobil) dan menggantinya dengan soket yang mereka bawa. Setelah kendaraan menyala baru mereka kabur," kata Asep.
Mobil tersebut, kata Asep, dijual ke wilayah Priangan Timur yakni Garut dan Tasikmalaya. Berdasarkan keterangan tersangka, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta kepada penadah di sana.
![]() |
"Kakaknya ini menjadi eksekutor yang mencuri mobil, sementara adiknya menjadi joki motor," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sembilan buah kunci astag, satu buah soket, sepeda motor dan tiga unit mobil pikap hasil kejahatan. "Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Asep. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini