"Pasal 6 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003. Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 (ITE) dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (21/5) malam.
AS masih diperiksa polisi 7x24 jam. Truno mengatakan AS terancam dibui 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan AS, seorang guru pelajaran agama diciduk tim Resmob Polres Garut lantaran menyebar ajakan untuk melakukan aksi pengeboman di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku salah telah memposting itu. AS berdalih HP-nya error dan tiba-tiba menyebar postingan tersebut.
Tonton juga video Bupati Garut Ancam Pecat PNS yang Ikut Aksi 22 Mei: (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini