Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan dalam aturan agama Islam tidak diperbolehkan uang menjadi komoditas. Sejatinya uang untuk alat tukar tanpa adanya imbalan.
"Itu kebiasaan setiap tahun terulang. Uang enggak boleh dijual belikan, karena uang alat tukar bukan komoditas. Secara hukum agama enggak boleh, ada fatwanya diharamkan," kata Rafani via telepon genggam, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya larangan tersebut tidak berlaku untuk penukaran mata uang asing. Sebab, kata dia, mata uang asing diwajibkan bagi yang ingin bepergian ke luar negeri seperti ibadah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menukarkan uangnya dengan layanan tidak resmi. Pihaknya menyarankan penukaran uang dilakukan di bank-bank atau layanan resmi lainnya.
"Imbauan tidak menukar uang sembarangan. Kita memahami, butuh datang saja ke bank menukarkan uangnya," ujar Rafani (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini