"Tersangka berinisial AS, 54 tahun, pekerjaan guru. Alamat di Kampung Jatijajar, Cibatu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).
AS ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/5/2019) dini hari oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dan sejumlah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp.
Sementara itu AS hanya tertunduk lesu saat dihadirkan polisi dalam kegiatan press rilis. AS mengaku menyesal dan minta maaf karena telah membuat kegaduhan. AS juga minta maaf jika pesan yang dia sebarkan membuat masyarakat resah.
"Saya meminta maaf yang terbesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya sangat menyadari apa yang saya lakukan itu salah," ujar AS kepada wartawan di tempat yang sama.
AS mengaku menerima pesan itu pada Kamis (17/5/2019) petang. Ia mengaku ponselnya error dan pesan tersebut tiba-tiba tersebar ke grup dan kontak yang ada di akun WhatsApp-nya.
"HP saya gojlag (rusak), ada error. Saya enggak baca pesannya itu tapi langsung tersebar," ujar AS.
Simak Juga 'Diciduk! Guru Honorer Menyesal Posting Ancam Bunuh Jokowi':
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini