Kode itu diungkap oleh Dadang Danur Huda selaku sopir pribadi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi. Cecep menjadi terdakwa bersama 3 orang lain yakni Bupati Irvan Rivano Muchtar, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Septhiady.
Dadang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara itu menuturkan kode 'gula' baru dia ketahui saat mengantar Cecep ke Masjid Agung Cianjur. Saat tiba di masjid waktu salat subuh, majikannya itu memberi tahu akan ada Rosidin yang hendak menyerahkan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dadang, Rosidin lantas memasukan 'gula' dalam bentuk kardus itu ke dalam mobil dinas Cecep. Dia mengaku tak tahu apa isi kardus itu.
"Awalnya saya tidak tahu itu isinya apa. Ya tahunya gula saja karena Pak Rosidin bilangnya begitu," ucapnya.
Dadang mengaku baru mengetahui kode 'gula' itu ternyata uang saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya dan majikannya. Saat digeledah oleh KPK, kardus tersebut berisi uang.
"Ketika digeledah ternyata di kardus itu isinya uang. Tapi saya nggak tahu berapa nilainya," kata Dadang.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Irvan Rivano Muchtar meraup Rp 6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala sekolah SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan meminta down payment (DP). (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini