"Parsel, bingkisan dan sejenisnya enggak boleh. Jangan saling kirim atau menerima, mencegah gratifikasi. Kalau mau bersilaturahmi ya seperti biasa saja, tak perlu pakai bingkisan," ujar Asep Sudarman, Jumat (17/5/2019).
Pemkab Ciamis telah meneruskan imbauan KPK tersebut ke semua instansi pemerintah dan para camat dengan membuat surat edaran. Sehingga, Sudarman menegaskan, tak ada alasan lagi untuk PNS tidak mengikuti imbauan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalau ada yang kirim kembalikan, kalau jauh ada ketentuannya harus laporan, ada tata caranya. Tak dikembalikan boleh disumbangkan tapi terap harus dilaporkan. Yang boleh itu kalau bingkisan dari keluarga," tutur Asep.
Imbauan itu berlaku tak hanya untuk bingkisan atau parsel saja, namun juga uang atau fasilitas lainnya. "Jadi jangan terima saja. Langsung kembalikan tapi dengan cara yang halus agar saling mengerti satu sama lain. Bersilaturahmi tak harus dengan membawa bingkisan," ujar Asep.