"Iya benar, kondisi Pak Abu lagi drop. Sekarang sedang berada di HCU (High Care Unit) Rumah Sakit Borromeus," ucap pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Iman mengatakan Abubakar dilarikan ke RS Borromeus sejak Senin malam. Menurut Iman, kliennya itu memang memiliki riwayat sakit kanker darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama berada di rumah sakit, lanjut Iman, Abubakar didampingi oleh keluarganya. Abubakar juga dikawal oleh petugas dari Lapas Sukamiskin.
"Ada keluarganya yang dampingi," kata Iman.
Abubakar sebelumnya divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp 1,29 miliar.
Duit itu berasal dari setoran 'bancakan' kepala dinas Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.
Sedangkan dalam tuntutan, Abubakar dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini