Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah Iwan di akun Facebooknya, dia berbicara mengenai adudomba institusi Polri dan TNI. Iwan juga mengumbar informasi tentang hari lahir PKI yang disebutnya jatuh pada 22 Mei bertepatan dengan pengumuman pemilu oleh KPU.
Akibat unggahannya itu, polisi lantas menangkap Iwan. Dia tak berkutik hingga dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Di depan polisi, Iwan mengaku salah atas unggahan videonya itu. Bahkan video permintaan maafnya pun kemarin tersebar.
"Pemilu ini subhanallah membuat saya tidak kontrol dan tidak ada filter terhadap berita-berita. Ini pelajaran buat saya. Saya siap tanggung risikonya karena ini jalan hidup dan saya kembalikan ke yang menciptakan saya," ucap Iwan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan jangan sampai terulang kembali, cukup di saya. Sekarang kita tenang, tunggu pengumuman tanggal 22 Mei," kata Iwan.
Iwan sempat berbicara mengenai videonya itu. Dia berdalih mendapatkan informasi terkait HUT PKI dari akun Facebook lain.
"Ada kiriman di Facebook DN Aidit. Terus ada informasi tanggal ulang tahun PKI 22 Mei," ucap Iwan.
Iwan juga mengaku kerap melihat video-video provokasi di media sosial (medsos). Dia terpancing sehingga menggabungkan informasi itu ke dalam sebuah keterangan yang videonya dia unggah ke medsos.
"Sering lihat (video provokasi) di Youtube, Facebook dan terpancing. Muncul semangatnya dan ternyata itu tidak tepat bagi jalan hidup saya," kata dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko menjelaskan proses penyelidikan terhadap Iwan akan terus dilakukan. Motif sementara Iwan diduga sengaja membuat gaduh dengan unggahannya itu.
"Untuk sejauh ini dalam proses penyidikan, sejauh ini konten yang masih kita dalami adalah pengadu dombaan antar institusi TNI dan Polri. Artinya yang bersangkutan tidak menginginkan situasi aman dan kondusif," kata Truno.
Polisi menjerat Iwan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun.
Iwan Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri & HUT PKI Jadi Tersangka!:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini