"Karena berkasnya belum siap, maka sidang kami tunda hingga pekan depan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh M Basir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menerima keputusan dari majelis hakim. Dia menghargai dan siap menunggu hingga pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa Kejari Bandung telah menuntut 7 terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman 7 sampai 11,5 tahun bui. Jaksa berkeyakinan para terdakwa melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Masing-masing terdakwa mendapat tuntutan beragam antara lain :
- Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara
- Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara
- Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara
- Budiman dituntut 11,5 tahun penjara
- Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara
- Cepi dituntut 8 tahun penjara
- Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara
7 Pengeroyok Suporter Persija Haringga Dituntut 7-11 Tahun Bui:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini