Komisioner Bawaslu Asep Nurjaman mengatakan empat laporan yang disetop penyelidikannya ini karena tidak memenuhi syarat materil. "Tim Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu karena tidak terpenuhinya syarat materil," ujar Asep kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (11/5/2019).
Empat kasus yang disetop itu merupakan dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang di kawasan Karangpawitan dan Kecamatan Cihurip.
Empat dari tujuh laporan itu disetop setelah tim Sentra Gakkumdu Garut melakukan pembahasan atas kasus-kasus itu dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Garut. "Empat laporan dugaan pelanggaran pemilu tadi disimpulkan oleh Sentra Gakkumdu Garut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Garut," kata Asep.
Saat ini, tersisa tiga perkara dugaan tindak pidana pemilu yang tengah diselidiki Bawaslu. Kasusnya terdiri dugaan penggelembungan suara di wilayah Bayongbong serta dua dugaan politik. Salah satunya Ketua DPRD Garut Ade Ginanjar yang pada Kamis (9/5) lalu diklarifikasi Bawaslu.
"Untuk tiga kasus tersebut kami masih dalam proses klarifikasi," ujar Asep. (bbn/bbn)