"CMB bisa dicabut kalau yang bersangkutan melanggar hukum. Otomatis kembali (ke Lapas Sukamiskin)," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Jumat (10/5/2019).
Abdul mengatakan Rachmat diwajibkan untuk mengikuti serangkaian peraturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat Yasin tersandung kasus pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PY Bukit Jonggol Asri. Rachmat mendapat kompensasi Rp 5 miliar. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyebut alih fungsi hutan di kawasan Bogor ini pula yang memicu banjir di Jakarta. Akibat perbuatannya, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara.
Pada Rabu (8/5) kemarin, Rachmat yang bebas murni pada Agustus mendatang keluar lebih cepat karena CMB telah disetujui.
"Ini hadiah dan apresiasi. Saya dianggap berperilaku sewajarnya sehingga mendapat CMB (cuti menjelang bebas)," ucap Rachmat kepada wartawan sesaat setelah keluar Lapas Sukamiskin. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini