Habib Bahar Tampil Serba Hitam saat Sidang di Bulan Ramadhan

Habib Bahar Tampil Serba Hitam saat Sidang di Bulan Ramadhan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 11:35 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Habib Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Sidang di bulan Ramadhan, Bahar tampil beda dengan pakaian serba hitam.

Sidang lanjutan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5/2019). Habib Bahar masuk bersama dua terdakwa lainnya Habib Agil Yahya dan Habib Basith sekitar pukul 10.10 WIB.


Bahar tampil berbeda kali ini. Dia yang biasanya menggunakan gamis putih dan peci putih selama persidangan, kini tampilannya serba hitam. Pria berambut pirang panjang ini menggunakan kemeja hitam dan peci hitam. Bahar juga mengenakan sarung berwarna hijau. Sementara dua terdakwa lain, berpakaian seperti biasa serba putih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuk ke ruang sidang, Bahar dan dua terdakwa lain langsung duduk di kursi menghadap majelis hakim. Habib Bahar mengaku sehat saat ditanya majelis hakim.

"Saudara sehat?" tanya ketua majelis hakim Edison Muhammad di persidangan.

"Sehat," ucap Bahar.

"Puasa saudara?" kata Edison.

"Puasa," ujar Bahar.


Ketiganya lantas diminta hakim untuk berpindah duduk ke samping pengacaranya. Hakim lantas meminta saksi meringankan yang diajukan tim pengacara Bahar dihadirkan.

Pengacara Bahar lantas memanggil dua orang saksi meringankan. Keduanya yakni Hamid Isnaeni dan Nurcholis. Mereka disebut berasal dari Bali yang bertemu dengan dua korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki yang mengaku Habib Bahar di Bali.

Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Bahar bin Smith: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul dan Dipenjara!

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads