"Perbuatan saya ini salah dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, saya mohon maaf atas kesalahan saya ini baik yang disengaja maupun tidak. Sebagai manusia biasa, saya banyak kesalahan, kekurangan dan kekhilafan. Insya Allah tidak akan terulang kembali," ucap Sunjaya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Dalam pleidoinya, Sunjaya juga mengaku kapok terlibat dalam urusan politik. Sunjaya yang sudah satu periode menjabat Bupati Cirebon dari Partai PDIP dan terpilih lagi pada Pilkada Serentak 2018, terang-terangan tak berminat lagi terjun ke dunia politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunjaya berniat ingin melanjutkan hidup bersama keluarga. Sekaligus mengurus pondok pesantrennya.
"Saya ingin tenang mengurus anak-anak dan istri dalam mempersiapkan kehidupan baru untuk mengurus pondok pesantren untuk bekal akhirat nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman 7 tahun bui. Sunjaya terbukti bersalah menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Simak juga video Menteri Agama Lukman Hakim Melenggang ke KPK:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini