"Kita amankan 16 pelaku, termasuk penadah hasil kejahatan. Ini berdasarkan delapan laporan yang masuk," kata Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (7/5/2019).
Lebih lanjut, Yoris mengatakan 16 pelaku tersebut masih dalam satu komplotan. Bahkan, beberapa pelaku tercatat sebagai residivis kasus pencurian rumah kosong. Belasan pelaku yang diamankan itu adalah KSW (29), SFD (35), HND (22), WST, PDR, JNA, CN (27), WN (34), WHY (35), FRD (42), KTM (55), MS, SN, SPR, NKY dan SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoris mengatakan sindikat pelaku pencurian rumah kosong ini terbilang unik dalam menandai targetnya. Sindikat ini mengincar rumah yang lampu halaman atau bagian depan rumah menyala saat siang hari.
"Pelaku biasanya menandai rumah kosong itu karena lampu depan atau dalam masih menyala, baik saat siang atau malam. Mereka tandai, intai terlebih dulu," ucap Yoris.
Bahkan, kata Yoris, pelaku kerap menyamar sebagai pedagang keliling untuk mengintai rumah yang telah diincar. "Siang hari ditandai, malamnya langsung dieksekusi. Salah satu kasus yang baru kami tangani yaitu pelaku mengintai rumah pada siang hari dengan berjualan keliling dan pada saat menemukan rumah lampunya menyala malam harinya akan disatroni," katanya.
Yoris mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap aksi kejahatan rumah kosong. Terlebih lagi saat musim mudik lebaran nanti.
"Para pelaku ini kita jerat menggunakan Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ucap Yoris. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini