Komisioner Bawaslu Asep Nurjaman mengatakan saat ini pihaknya menangani 10 kasus dugaan tindak pidana pemilu.
"Ada 10 dugaan tindak pidana pemilu yang telah diregistrasi. Hari ini Bawaslu masih melakukan giat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujar Asep kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (7/5/2019).
10 dugaan kasus tindak pidana pemilu itu terdiri dari dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang dan money politics.
Asep mengatakan, dari 10 kasus itu tiga di antaranya dihentikan lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Dari 10 yang telah diregistrasi, 7 sedang proses klarifikasi dan 3 lagi dihentikan pada pembahasan pertama karena tidak memenuhi syarat materil," ungkapnya.
3 kasus yang dihentikan penyelidikannya adalah terkait dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Garut di Kecamatan Bayongbong, dugaan TPP terkait kejanggalan suara di Kecamatan Bayongbong dan dugaan pengurangan suara di Kecamatan Cibalong.
Saat ini Bawaslu tengah melakukan proses klarifikasi terhadap para pihak yang terkait. Asep memastikan Bawaslu akan serius menangani tiap kasus dan aduan masyarakat.
"Hari ini kami sedang melaksanakan klarifikasi," kata Asep.
Tonton video Bawaslu Investigasi Temuan Ribuan Form C1:
(bbn/bbn)