Edarkan Pil X di Banjar, 2 Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara

Edarkan Pil X di Banjar, 2 Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara

Dadang Hermansyah - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 12:57 WIB
Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana memperlihatkan barang bukti Pil X. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Banjar - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap dua pemuda pengangguran, RP (22) dan WEN (18), karena kedapatan mengedarkan Pil X atau excimer tanpa izin di Kota Banjar, Jawa Barat. Keduanya merupakan warga Banyumas, namun sudah lama tinggal di Banjar.

"Ditangkap di depan alun-alun Langensari Banjar. Barang bukti yang diamankan 35 butir excimer yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana saat di Mapolres Banjar, Selasa (7/5/2019).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat soal adanya dua pemuda yang kerap mengedarkan Pil X. Lalu polisi menyelidiki dan menangkap RP dan WEN

"Kedua tersangka mendapat obat tersebut dari wilayah Jawa Tengah. Kita sempat melakukan pengejaran kesana, tapi perlu pengembangan lebih lanjut," tutur Yulian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yulian, sasaran mereka menjual pil tersebut kepada anak muda di Kota Banjar. Excimer merupakan obat antidepresan seperti menimbulkan ketenangan dan halusinasi kepada penggunanya. Sehingga berbahaya bila dikonsumsi tanpa resep dokter dan tidak dalam pengawasan.

"Tersangka bertransaksi menggunakan telepon seluler dan media teknologi informasi lainnya. Namun untuk modus atau caranya tidak bisa disampaikan disini, tapi alasan mereka karena ekonomi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196, 197 dan 198 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Diimbau kepada orang tua dan masyarakat supaya mengawasi anak-anaknya, jangan sampai terjerumus pengguna obat terlarang dan narkoba," kata Yulian.


Tonton video Waspada! Peredaran Pil Koplo Bermodus Label Vitamin B:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads