3 Tahun Lamanya Kawanan Preman Usik Wisatawan Pantai Santolo

Round-Up

3 Tahun Lamanya Kawanan Preman Usik Wisatawan Pantai Santolo

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 04:06 WIB
Pemalak wisatawan Pantai Santolo Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Kiprah kawanan preman yang kerap memalak wisatawan di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berakhir di tangan polisi. Mereka ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Garut saat tengah menjalankan aksinya pada Rabu (1/5) lalu.

Kelima preman tersebut adalah PHJ, ANH, AS, MMS dan Uy. Mereka preman yang berkuasa di Pantai Santolo. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, lima preman tersebut diamankan saat tengah memalak di Pantai Santolo.

"Awal pengungkapan kasus ini saat kami menerima informasi adanya wisatawan asal Karawang yang dipalak di Pantai Santolo. Kami menerima informasi itu pada Selasa (30/4), kemudian kami terjunkan tim. Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil amankan para preman ini saat tengah memalak," ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Senin (6/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lima orang warga Kecamatan Cikelet itu merupakan preman yang berkuasa di Pantai Santolo. Mereka memalak wisatawan dengan cara memaksa mereka untuk membayar sejumlah uang di luar retribusi yang sudah ditentukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan anggotanya, kata Budi, para preman ini telah 3 tahun melakukan aksinya di sekitaran Pantai Santolo.

"Dari pengakuannya ada yang sudah tiga tahun melakukan pemalakan. Ada unsur pemaksaan saat mereka memalak," katanya.

Para preman ini bisa mengumpulkan uang jutaan rupiah per harinya dari hasil memalak, apalagi saat musim libur tiba. Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.960.000 dari tangan para preman.

"Hasil pungli mereka sampai Rp 2 juta sehari, per orang," ucapnya.
3 Tahun Lamanya Kawanan Preman Usik Wisatawan Pantai Santolo
Pemalak wisatawan Pantai Santolo Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Kelima preman itu sudah ditetapkan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Pasalnya, selain memalak, mereka juga memalsukan tiket retribusi masuk Pantai Santolo. Mereka terancam hukuman bui maksimal 9 tahun.

"Ini sangat merugikan Garut. Wisatawan itu datang untuk liburan, malah mereka mintain duit. Makannya kita sikat supaya hal seperti ini tak terus-terusan terjadi," katanya.

"Untuk wisatawan yang hendak ke Pantai Santolo atau tempat wisata lainnya, silakan berkunjung. Jika ada yang memalak atau aksi premanisme yang merugikan, laporkan ke kami," ujar Budi.



Tonton video Ada Dugaan Turis Dipalak di Pantai Santolo Garut, Polisi Bergerak:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads