Kelima lelaki itu masing-masing inisial PHJ, ANH, AS, MMS dan Uy. Mereka preman yang berkuasa di Pantai Santolo.
"Tanggal 30 (April) ramai, tanggal 1 (Mei) kita terjunkan Tim dan alhamdulillah bisa kita tangkap. Mereka ditangkap saat memalak juga," ujar Budi kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (6/5/2019).
Para preman tersebut sudah ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mereka bergerombol saat memalak wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta hasil pungli tanggal 1 Mei 2019. Mereka dijerat pasal pemerasan dan pemalsuan karena selain memalak, mereka juga memalsukan tiket masuk Pantai Santolo.
"Hasil pungli mereka sampai Rp 2 juta sehari, per orang," ucapnya.
"Kami jerat dengan pasal 368 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata Budi menambahkan.
![]() |