Tampang Preman yang Memalak Wisatawan di Pantai Santolo Garut

Tampang Preman yang Memalak Wisatawan di Pantai Santolo Garut

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 16:57 WIB
Pemalak wisatawan Pantai Santolo Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Polisi menetapkan lima orang dalam kasus pemalakan terhadap wisatawan asal luar kota di Pantai Santolo Garut. Kawanan preman ini terancam hukuman enam sampai lima tahun kurungan.

Kelima lelaki itu masing-masing inisial PHJ, ANH, AS, MMS dan Uy. Mereka preman yang berkuasa di Pantai Santolo.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan mereka ditangkap polisi sehari setelah memalak wisatawan asal Karawang yang videonya viral di media sosial.

"Tanggal 30 (April) ramai, tanggal 1 (Mei) kita terjunkan Tim dan alhamdulillah bisa kita tangkap. Mereka ditangkap saat memalak juga," ujar Budi kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (6/5/2019).

[Gambas:Video 20detik]


Para preman tersebut sudah ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mereka bergerombol saat memalak wisatawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuannya mereka sudah tiga tahun terakhir melakukan aksi premanisme," kata Budi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta hasil pungli tanggal 1 Mei 2019. Mereka dijerat pasal pemerasan dan pemalsuan karena selain memalak, mereka juga memalsukan tiket masuk Pantai Santolo.

"Hasil pungli mereka sampai Rp 2 juta sehari, per orang," ucapnya.

"Kami jerat dengan pasal 368 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata Budi menambahkan.
Tampang Preman yang Memalak Wisatawan di Pantai Santolo GarutLima lelaki preman itu masing-masing inisial PHJ, ANH, AS, MMS dan Uy. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
(bbn/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads