"Kami mendapatkan informasi bahwa ada info pengiriman dari nelayan ke pengepul, akhirnya kami hadang mobil tersangka di tengah perjalanan," ucap Sunar di Kantor BKIPM Bandung, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (6/5/2019).
![]() |
"Namun ancaman yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster di laut yang jumlahnya kian sedikit," kata Sunar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan Kartel
Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief mengungkapkan nilai kerugian negara yang didapatkan dari total lobster tersebut sebanyak Rp 5 miliar lebih.
Tersangka SF dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Sebetulnya, di laut sumberdaya mulai meningkat dengan bukti Indonesia eksportir tuna terbesar di dunia. Tapi ada iming iming dari Vietnam, nelayan di pesisir Indonesia menangkap bibit lobster. Jadi mereka memilih menangkap itu," ujarnya.
![]() |
"Ini kegiatan kartel, kita berupaya memotong jaringan di atasnya. Ini tangkapan ke-10 selama 2 tahun dan menyelamatkan aset senilai Rp 60 miliar," kata Dedy
Saat ini SF masih ditahan di kantor BKIPM Bandung. Sementara puluhan ribu benih lobster akan dilepasliarkan di pesisir selatan Jawa Barat. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini