Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto menjelaskan, ratusan liter miras oplosan yang dimusnahkan kali ini, terdiri dari 300-an botol plastik dan 2 jerigen ukuran 30 liter.
Barang haram itu, kata Agus diperoleh dari sejumlah pedagang di daerah Rengasdengklok, Cilamaya dan Klari. "Miras yang mereka jual dikirim oleh produsen dari luar Karawang. Kami siagakan anggota memantau rantai distribusi mereka termasuk produsennya," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto saat ditemui detik usai pemusnahan miras hasil operasi Pekat Lodaya. Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra menuturkan ada 7.232 botol miras yang dimusnahkan kali ini. Belasan ribu botol miras tersebut, kata Nuredy berasal dari razia satuan narkoba polsek - polsek. "Kami telusuri sampai ke daerah - daerah pelosok," kata Nuredy.
Nuredy berharap pemerintah kabupaten Karawang segera membuat perda khusus yang mengatur tentang miras. Sebab, saat ini larangan miras hanya disisipkan dalam perda nomor 6 tahun 2011 tentang K3. "Kami mendorong pemkab untuk membuat perda khusus yang mengatur miras. Dengan perda khusus, kinerja aparat dalam memberantas miras bakal dimudahkan," kata Nuredy.
Belum diketahui apakah usul ini dapat menarik reaksi pemkab atau DPRD Karawang. Namun Kasatpol PP Karawang Asip Suhendar memastikan bakal melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan perda miras.
"Kita secepatnya studi banding. Kita sedang cari kabupaten mana yang sudah menerapkan perda khusus larangan peredaran miras. Kita juga ada upaya komunikasi dengan DPRD," kata Asip saat ditemui dalam kesempatan yang sama. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini