Polres Karawang Desak Pemda Buat Perda Pelarangan Miras

Polres Karawang Desak Pemda Buat Perda Pelarangan Miras

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 14:29 WIB
Foto: Luthfiana Awaluddin
Karawang - Satuan Narkoba Polres Karawang makin gencar menggelar razia miras oplosan jelang Ramadan. Hasil operasi sepekan terakhir, polisi menyita sekitar 300 liter miras oplosan dan telah dimusnahkan pagi ini, Jumat (3/5/2019).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto menjelaskan, ratusan liter miras oplosan yang dimusnahkan kali ini, terdiri dari 300-an botol plastik dan 2 jerigen ukuran 30 liter.

Barang haram itu, kata Agus diperoleh dari sejumlah pedagang di daerah Rengasdengklok, Cilamaya dan Klari. "Miras yang mereka jual dikirim oleh produsen dari luar Karawang. Kami siagakan anggota memantau rantai distribusi mereka termasuk produsennya," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto saat ditemui detik usai pemusnahan miras hasil operasi Pekat Lodaya. Jumat (3/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus memastikan, operasi akan terus dilakukan hingga peredarannya hilang di Karawang. "Kami juga sudah menggeledah tiga lokasi lain yang dikenal sebagai titik penjualan miras oplosan di Karawang. Jelang Ramadan gudang mereka kosong, yang ditemukan hanya miras bermerek," ujar Agus.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy IrwansyahKapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Foto: Luthfiana Awaluddin

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra menuturkan ada 7.232 botol miras yang dimusnahkan kali ini. Belasan ribu botol miras tersebut, kata Nuredy berasal dari razia satuan narkoba polsek - polsek. "Kami telusuri sampai ke daerah - daerah pelosok," kata Nuredy.

Nuredy berharap pemerintah kabupaten Karawang segera membuat perda khusus yang mengatur tentang miras. Sebab, saat ini larangan miras hanya disisipkan dalam perda nomor 6 tahun 2011 tentang K3. "Kami mendorong pemkab untuk membuat perda khusus yang mengatur miras. Dengan perda khusus, kinerja aparat dalam memberantas miras bakal dimudahkan," kata Nuredy.

Belum diketahui apakah usul ini dapat menarik reaksi pemkab atau DPRD Karawang. Namun Kasatpol PP Karawang Asip Suhendar memastikan bakal melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan perda miras.

"Kita secepatnya studi banding. Kita sedang cari kabupaten mana yang sudah menerapkan perda khusus larangan peredaran miras. Kita juga ada upaya komunikasi dengan DPRD," kata Asip saat ditemui dalam kesempatan yang sama. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads