"Ya memang sudah keliatan untuk provinsi enggak ada (caleg yang lolos)," kata Ketua DPW PBB Jawa Barat Syaifullah Rusyad saat dihubungi, Jumat (3/5/2019).
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, kata dia, pihaknya memastikan ada beberapa yang menyerahkan LPPDK. Terutama di daerah yang calon legislatifnya berpeluang mendapat jatah kursi di DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, KPU Jabar hanya menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 15 partai politik peserta Pemilu Serentak 2019. Sementara satu partai yakni PBB tidak memberikan laporan tersebut.
Komisioner KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar mengungkapkan, penyerahan LPPDK dari partai peserta pemilu paling lambat pada 2 Mei pukul 18.00 WIB. Hingga batas akhir tersebut hanya PBB yang tidak menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye.
Reza mengaku belum mengetahui secara pasti alasan PBB tidak menyerahkan LPPDK. Tapi yang jelas LPPDK merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua peserta pemilu. Bila tidak menyerahkan LPPDK calon yang dinyatakan lolos tidak akan dilantik.
Simak Juga "Duh..! Timses Depresi Gegara Calegnya Kalah":
(mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini