Kepala Satpol PP Karawang Asip Suhendar menuturkan, upaya pemberantasan kemaksiatan sudah dimulai sejak Senin malam (29/4/2019). Pihaknya telah melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat kos yang berada di wilayah Karawang kota.
"Kami berhasil menjaring 48 orang atau 24 pasangan yang diduga merupakan pasangan mesum karena tidak memiliki surat nikah," ujar Asip kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asip mengatakan, operasi ini dilakukan berdasarkan Perda No 6 tahun 2011 tentang K3. Dalam Pasal 51 ayat 1 poin 57 disebutkan menjajakan cinta atau tingkah laku diduga akan berbuat asusila di tempat umum lainnya di tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan perbuatan asusila.
"Kami gelar operasi miras dan pekat rutin dilakukan, apalagi sebentar lagi akan menghadapi bulan suci Ramadan," ucapnya.
Ia menuturkan, selain kosan, razia juga menyasar tempat peredaran miras, spa dan hotel di Karawang. "Razia semacam ini akan terus kita gelar dan ke depan bukan hanya kos-kosan saja tapi juga hotel," ujarnya.
![]() |
"Kalau ada THM yang membandel akan dilakukan tindakan tegas oleh Satpol PP dan kepolisian. Sepanjang ada perdanya, THM dilarang beroperasi di Bulan Ramadan. Apalagi Karawang ini kota religius, THM pasti ditutup (jika kedapatan buka)," kata Nuredy.
Terpisah, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengimbau para pengusaha tempat hiburan malam di Karawang untuk menutup usahanya selama Bulan Ramadan. "Hal ini untuk menghormati umat yang sedang melakukan ibadah puasa," ujarnya. (tro/tro)