Pemusnahan ribuan barang ilegal itu berlangsung di Halaman Kantor KPPBC TMP A Bandung, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019). Kepala KPPBC TMP A Bandung Onny Yuar Hanantyoko memimpin langsung prosesi tersebut.
"Pemusnahan ini kami laksanakan jelang Ramadan. Ini lebih pada kita melaksanakan Ramadan lebih baik, sekaligus menunjukkan ke masyarakat ini salah satu tugas visi misi bea cukai melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal," kata Onny saat prosesi pemusnahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan, ribuan barang yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau sebanyak 33.527 batang, minuman keras 105 botol, liquid vape 4.060 botol, sex toys 923 buah, kosmetik dan barang lainnya dengan total nilai Rp 770.893.000.
"Barang-barang yang dimusnahkan beragam, ada hasil tembakau, kemudian kosmetik, minuman keras. Kemudian tahun ini ada komoditi baru adalah liquid vape yang memang sejak 2018 sudah mulai pungutan cukai," katanya.
Dia juga mengungkapkan, sejumlah barang ilegal itu masuk melalui Bandara Husein Sastranegara dan melalui Kantor Pos Bandung. Semua barang itu merupakan hasil sitaan yang dilakukan selama tahun 2018.
"Barang-barang ini merupakan sitaan tahun 2018. Sebagian besar barang-barang ini merupakan barang impor yang tidak sesuai dengan administrasi," katanya.
![]() |
"Ini bukan masuk kategori disita untuk penyidikan. Tapi kami sita karena secara administrasi tidak benar," ujar Onny. (mso/tro)