Perilaku Irvan ini dibongkar jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/4/2019). Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa ialah Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur, Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur dan Tubagus Cepy Septhiady kakak ipar Irvan.
Kasus pemerasan bermula saat Kabupaten Cianjur menerima bantuan dana APBN senilai Rp 48 miliar untuk DAK fisik untuk 137 SMP di Cianjur tahun anggaran 2018. Adanya rencana kucuran dana dari Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) ini dilaporkan Cecep ke Bupati Irvan. Dari situlah, rencana busuk Irvan dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cepy lantas menemui Cecep Sobandi. Saat pertemuan itu, Cepy mengutarakan permintaan agar DAK dipotong untuk keperluan Bupati Irvan dengan menyebut kalimat 'Pak Kadis, saya meminta bantuan dana DAK sebesar 7 persen'.
Atas permintaan tersebut, Cecep menyanggupi. Dia lantas meminta Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur untuk mengumpulkan setoran sebesar 7 persen dari dana yang diterima oleh para kepala sekolah.
"Teknis pengumpulan (dana) sebelum masing-masing kepala sekolah SMP menerima dana tersebut, terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2 persen sebagai down payment (DP). Sedangkan sisanya 5 persen harus disetorkan setelah dana diterima masing-masing sekolah," tutur jaksa.
Terjadilah pertemuan di Hotel Signature Cianjur. Dalam pertemuan itu, disampaikan permintaan dari Bupati sebesar 7 persen dari DAK SMP yang akan cair. Lalu muncul kesepakatan para kepala sekolah menyetorkan 17,5 persen dari DAK. Persenan itu yang akan diberikan baik kepada Irvan maupun pengurus Disdik Cianjur antara lain :
- Bupati Irvan sebesar 7 persen dengan rincian 2 persen DP dan 5 persen setelah DAK diterima.
- Disdik sebesar 8 persen dengan rincian 6 persen untuk Cecep Sobandi, Rosidin dan Budiman dan 2 persen dana cadangan Disdik Cianjur.
- Kas MKKS Cianjur 1,5 persen.
- Sub Rayon MKKS Cianjur sebesar 1 persen.
"Atas penyampaian Rosidin itu, para kepala sekolah calon penerima DAK terpaksa menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan uang baik sebagai DP atau yang bersumber dari DAK," katanya.
Dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa penyerahan uang ini dilakukan karena memasuki tahun politik.
"Dalam pertemuan, Cecep Sobandi memberikan arahan kepada para kepala sekolah calon penerima DAK untuk menyerahkan dana yang diterimanya guna disetorkan kepada terdakwa (Bupati Irvan) dengan mengatakan 'di tahun 2018, kita akan dapat dana DAK fsik yang cukup besar untuk seluruh SMP. Karena sekarang tahun politik dan tahun pendanaan, oleh karena itu bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan DAK harus bisa mengerti dengan situasi sekarang, diharapkan dapat memberikan partisipasi untuk Campaka (Kediaman Bupati Irvan)," kata jaksa.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 2.500/Gram |
Pada akhir bulan Januari, DP dari para Kepsek pun terkumpul. Total ada Rp 618.460.000 juta dana DP yang disetorkan kepsek sebelum DAK cair. Uang DP dari kepsek lalu disetorkan ke Cepy di Masjid Agung Cianjur.
"Cecep Sobandi menghubungi Tubagus Cepy Septhiady untuk melakukan pertemuan di halaman Masjid Agung Cianjur. Selanjutnya diserahkan uang yang dikumpulkan dari para kepala sekolah calon penerima DAK," katanya.
Setelah pemberian DP, para kepsek kemudian memberikan lagi 5 persen berdasarkan permintaan Bupati Irvan saat DAK cair. Pemberian dilakukan melalui 3 tahapan.
- Pemberian pertama Rp 1.495.975.000
- Pemberian kedua Rp 2.849.032.500
- Pemberian ketiga Rp 1.980.392.500
"Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1). (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini