"Ya, kita sudah menentukan jadwal sidangnya. Sidang akan dimulai pada Senin 29 April 2019," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).
Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Selain Irvan, 3 tersangka lain yakni Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan juga diadili di hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakimnya juga sama untuk tersangka yang lainnya," tutur Wasdi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur waktu Subuh.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur. Pemerasan itu terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini