Di TPS 06 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon itu terjadi kesalahan penjumlahan suara sah. Dalam formulir C1 perhitungan suara di TPS tersebut pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berhasil meraih suara sebanyak 98, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih suara 77.
Dalam formulir C1 menyebutkan total surat suara sah dari dua suara yang diraih dua pasangan capres itu sebanyak 173, seharusnya 98 ditambah 77 itu hasilnya 175. Imbasnya total surat suara tidak sah dan sah tidak sinkron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Oh (kesalahan) yang itu, sudah-sudah diperbaiki. Waktu perbaikan itu disaksikan Panwascam, kejaksan dan saksi-saksi. Sudah clear, sudah dibawa ke tingkat kecamatan. Jadi sudah selesai," ucap Mardeko saat berbincang dengan detikcom di kantor KPU Kota Cirebon Jalan Palang Merah, Jabar, Kamis (25/4/2019.
Dia menjelaskan perbaikan data di TPS 06 Kelurahan Kejaksan itu dilakukan pada saat rekap data di tingkat kelurahan.
Sementara itu, lanjut dia, untuk kekeliruan yang terjadi di TPS 09 Kelurahan Drajat belum ada laporan pasti. Sebab, kata Mardeko, proses rekapitulasi di tingkat kelurahan masih berjalan.
"Proses rekapitulasi di Kelurahan Drajat masih berjalan, ya masuk Kecamatan Kesambi. Selalu akan dilakukan perbaikan atas data C1 yg ditulis oleh KPPS, disaksikan oleh saksi dan Panwascam," ucapnya.
Menurut Mardeko, kekeliruan atau salah input data itu terjadi lantaran petugas mengalami kelelahan. "Yang sudah selesai itu Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan, yang belum masih tiga kecamatan lagi. Jadi proses masih berjalan, pasti ada perbaikan data," tutur Mardeko.
Simak Juga "Tim IT BPN Tuding Ada Penyusup di Situng KPU":
(bbn/bbn)