Sunjaya diadili atas perkara penerimaan suap dari Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon sebesar Rp 100 juta. Gatot sudah divonis penjara selama satu tahun atas perkara yang sama.
Jaksa menyatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, Sunjaya kerap menerima uang dari para ASN berkaitan dengan promosi jabatan. Bahkan perbuatannya itu dilakukan sejak 2014 atau saat awal menjabat bupati Cirebon. Penerimaan itu disebut untuk memenuhi kebutuhan Sunjaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melakukan intervensi terhadap kerja Tim Penilai Kepegawaian dalam menetapkan promosi pegawai di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Akibat adanya intervensi terdakwa tersebut, kinerja Tim Penilai Kepegawaian menjadi lumpuh dan hanya sekadar formalitas," ucapnya.
Menurut jaksa, Sunjaya menyadari perbuatannya itu menyalahi aturan sebagai bupati. Namun, Sunjaya tetap melakoni praktik itu hingga diciduk KPK.
"Dengan demikian dapat disimpulkan adanya kehendak terdakwa untuk melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-undang, serta melanggar sumpah jabatan maupun kode etik yang melekat pada jabatan terdakwa selaku Bupati Cirebon," kata jaksa. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini