KPK Nilai Bupati Sunjaya Membiarkan Praktik Suap Promosi Jabatan

KPK Nilai Bupati Sunjaya Membiarkan Praktik Suap Promosi Jabatan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 17:44 WIB
Sunjaya Purwadisastra (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Jaksa KPK menyebut Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra sengaja membiarkan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sunjaya disebut kerap menerima duit hasil promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Sunjaya diadili atas perkara penerimaan suap dari Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon sebesar Rp 100 juta. Gatot sudah divonis penjara selama satu tahun atas perkara yang sama.
"Bahwa pemberian hadiah berupa uang dari Gatot Rachmanto kepada terdakwa tersebut merupakan realisasi dari kebiasaan yang dilakukan oleh terdakwa yang menerima sejumlah uang dari pegawai yang promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).

Jaksa menyatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, Sunjaya kerap menerima uang dari para ASN berkaitan dengan promosi jabatan. Bahkan perbuatannya itu dilakukan sejak 2014 atau saat awal menjabat bupati Cirebon. Penerimaan itu disebut untuk memenuhi kebutuhan Sunjaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praktik menerima uang dari pejabat yang dilantik dalam suatu jabatan tertentu, kebiasaan demikian dilakukan terdakwa sejak awal menjabat Bupati pada 2014. Terdakwa memberlakukan kebiasaan tersebut dan bahkan tidak pernah melarang sama sekali adanya pemberian-pemberian uang demikian. Karena terdakwa memang menghendaki adanya penerimaan uang dari proses promosi tersebut untuk memenuhi kebutuhannya," tutur jaksa.
Lantaran telah menerima suap, Sunjaya diharuskan memenuhi permintaan dari ASN yang telah memberikan uang. Untuk memenuhi janji itu, jaksa menyebut Sunjaya kerap mengintervensi terhadap tim penilai kepegawaian Kabupaten Cirebon.

"Terdakwa melakukan intervensi terhadap kerja Tim Penilai Kepegawaian dalam menetapkan promosi pegawai di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Akibat adanya intervensi terdakwa tersebut, kinerja Tim Penilai Kepegawaian menjadi lumpuh dan hanya sekadar formalitas," ucapnya.

Menurut jaksa, Sunjaya menyadari perbuatannya itu menyalahi aturan sebagai bupati. Namun, Sunjaya tetap melakoni praktik itu hingga diciduk KPK.

"Dengan demikian dapat disimpulkan adanya kehendak terdakwa untuk melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-undang, serta melanggar sumpah jabatan maupun kode etik yang melekat pada jabatan terdakwa selaku Bupati Cirebon," kata jaksa. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads