Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019) Sunjaya mendengarkan jaksa KPK membacakan tuntutannya dengan seksama. Jaksa menyatakan bahwa Sunjaya terbukti menerima suap.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," ucap jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu juga, jaksa membacakan hal meringankan dan memberatkan yang membuat jaksa menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sunjaya. Hal meringankan, Sunjaya selama persidangan bersikap sopan dan kooperatif.
"Sementara yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai Bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," tutur jaksa.
Seperti diketahui, Sunjaya menerima suap dari Gatot Rachmanto atas jabatan Sekretaris Dinas PUPR yang didapat Gatot. Sunjaya menerima Rp 100 juta. Kasus ini terungkap saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini