Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 Ayat (2), bahwa PSU di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti membuka kotak suara dan atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara dan ketentuan.
Petugas KPP meminta pemilih memberikan tanda khusus, mendatatangani atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga suara tidak sah.
Kemudian, pemilih yang tidak memiliki tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan. Dari hasil investigasi ternyata diketahui dua TPS di Kabupaten Pangandaran itu tidak memenuhi unsur PSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ketahuan, kami laporkan dan investigasi dan dicek di Sidalih (sistem daftar pemilih) ternyata warga bersangkutan terdaftar di DPT," ucapnya, saat ditemui di Jamanao Resto, Jalan Bahureksa, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019).
Dia juga menyatakan, sejauh ini di Jawa Barat belum ada daerah yang harus menggelar pencoblosan ulang. Namun pihaknya mengaku sampai saat ini masih terus memantau termasuk mengkaji Rekomendasi PSU dari Bawaslu di sejumlah daerah lainnya.
"Sampai saat ini belum ada temuan atau pembuktian untuk pemungutan suara ulang. Tapi yang ada hanya pemungutan suara lanjutan di 11 TPS di 3 kabupaten/kota dan itu sudah dilakukan," ujarnya.
Sementara itu Bawaslu Jabar sebelumnya merekomendasikan pemungutan suara ulang di lima daerah yaitu Cimahi, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, dan Indramayu.
Saksikan juga video 'KPU Lakukan 383 Pemungutan Suara Ulang di 31 Provinsi':
(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini